Search

Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Tolak Putusan Hakim

Suara.com - Drama perjalanan hukum kasus First Travel di pengadilan bakal panjang. Bos First Travel menyatakan menolak putusan hakim dan kemungkinan besar akan mengajukan banding. 

Pasangan bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja divonis hakim dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Wirananda selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan menolak atas vonis yang dibacakan hakim itu.

"Saya sih berbicara pandangan klien, dari pandangan kami sendiri penasihat hukum, saya pribadi menolak (vonis hakim)," ujar Wirananda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, langkah banding atau upaya hukum lain terlebih dahulu akan didiskusikan bersama kliennya.

"Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," ucap Wirananda.

Ia juga mengungkapkan akan ada upaya banding nanti. Pertimbangannya mengenai aset First Travel agar bisa seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah. Ini terkait statemen hakim yang menyatakan aset First Travel disita negara.

"Mungkin kalau untuk aset, harapan besar saya negara atau siapapun itu, manfaatkan aset untuk kepentingan jemaah," imbuh Wirananda.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/05/30/153557/divonis-20-tahun-bos-first-travel-tolak-putusan-hakim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Tolak Putusan Hakim"

Post a Comment


Powered by Blogger.