Suara.com - Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/5/2018). Dalam pertemuan ini, kepada wartawan Anwar mengatakan membicarakan banyak hal.
Benarkah pertemuam membahas Perppu teroris yang sedang ramai diusulkan banyak pihak? Anwar membantah saat ditanya pertemuannya dengan presiden apakah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka penanggulangan terorisme. Mengingat, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu anti-terorisme, kalau DPR tidak cepat merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Nggak lah, nggak mungkin juga (bahas Perppu)," kata dia.
Ia menjelaskan, pada 2 April lalu telah terpilih ketua dan wakil ketua MK yang baru. Anwar dipercaya menjadi ketua MK periode 2018-2020, setelah memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konsitusi.
"Kedua (bicara) persiapan untuk menyelesiakan persengketaan Pilkada kalau nanti ada yang masuk dengan sistem yang baru istilahnya simple, jadi tidak manual seperti biasanya," ujar Anwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, sistem yang baru berbasis elektronik. Anwar mengklaim sistem ini nantinya akan memudahkan pasangan calon di daerah yang tidak terima dengan hasil pemungutan suara, untuk mendaftarkan gugatannya.
"Jadi tidak perlu tergesa-gesa karena berdasarkan UU kan tiga hari kerja memasukkannya," kata dia.
Tetapi saat ditanya apakah membahas uji materil masa jabatan presiden dan wakil presiden, Anwar membantahnya. Ia menegaskan, hal tersebut tidak mungkin disinggung oleh Kepala Negara.
"Ini kami mengajukan surat itu, permohonan menyampaikan bahwa MK telah memiliki ketua dan wakil ketua. Beliau sangat apresiatif sekali terkait dengan sistem online," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Temui Presiden, Ketua MK Bantah Bahasa Teroris"
Post a Comment