Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mematangkan insentif pajak. Rencananya kebijakan ini akan diberikan kepada para pelaku industri di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
“Nah ini finalisasi saja tax allowance-nya. Belum selesai pembahasannya. Ini lagi dirapatkan (sektornya)," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan pengelompokan sektor industri yang akan mendapat fasilitas perpajakan tersebut, nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Kamis masih mau dibahas lagi. Sektornya yang difinalisasi karena KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)nya diperjelas. Kemudian jumlahnya berapa kemudian dasar hukumnya PP," ujarnya.
Menurut Airlangga, insentif ini nantinya akan diutamakan bagi industri sektor padat karya yang berorientasi ekspor.
“Utamanya untuk meningkatkan subsitusi impor dan mendorong yang ekspor itu yang akan diberikan tax holiday. Itu kan banyak yang kita dorong dan industri padat karya yang berorientasi ekspor," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Insentif Pajak Diutamakan untuk Padat Karya dan Ekspor"
Post a Comment