Suara.com - Rumah Stefanus (25), pelaku pembunuh sekaligus pembakar kekasihnya Laura (41), di Jalan Kampung Janis No 11 RT11/RW8 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tertutup rapat.
Ketua RT11 Pekojan Muchtar mengatakan, keluarga Stefanus tidak mau bertemu siapa pun setelah yang bersangkutan dibekuk polisi.
Keluarga mengaku menutup rapat-rapat pintu rumahnya karena semakin syok setelah sejumlah wartawan memotret kediaman tersebut tanpa izin.
"Gara-gara ada wartawan yang foto tanpa izin. Sebelumnya sih masih mau diajak ngobrol, terakhir ada orang stasiun televisi, masih boleh meliput. Tapi kini ibunya tak mau ketemu,” kata Muchtar saat ditemui Suara.com, Senin (7/5/2018).
Muchtar menuturkan, tetangga dekat rumah tersangka kekinian ikut bungkam untuk menghormati keputusan keluarga tersangka.
"Ada juga tetangga yang diwawancara sebelumnya, sekarang malah menghilang, takut katanya.”
Muchtar mengenal Stefanus sebagai warga yang pendiam dan jarang bergaul. Karenanya, ia mengakui kaget atas kejadian tersebut.
Apalagi, Stefanus selama tinggal di daerah tersebut dikenal sebagai pemuda baik-baik, tak pernah tersangkut kasus kriminal apa pun.
"Dia lahir di sini, besar di sini. Orangnya pendiam, tak temperamental. Kayaknya dia banyak bermain di luar kampung. Soalnya jarang melihat dia nongkrong dengan anak-anak kampung sini,” terangnya.
Ia menjelaskan, Stefanus tinggal bersama Ibu dan neneknya saja. Sedangkan Ayah Stefanus sudah meninggal dunia.
Adik perempuan Stefanus dulu serumah, tapi kekinian keluar karena tempat kuliahnya jauh.
Ia menerangkan, warga RW 8 baru mengetahui kejadian tersebut dari wartawan yang datang ke rumah tersangka.
"Soalnya tidak ada ribut-ribut. Lingkungan di sini padat penduduk, jadi kalau ada peristiwa apa pun pasti ramai. Nah, saat pembunuhan, tak ada keributan,” jelasnya.
Motif Stefanus membunuh kekasihnya Laura (41) diduga karena sakit hati, atas pernyataan korban yang dianggap merendahkan harga dirinya. Wanita paruh baya itu dibunuh setelah cekcok dengan calon suami.
Atas perbuatannya itu, pemuda pengangguran tersebut disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
https://www.suara.com/news/2018/05/07/140047/bakar-calon-istri-stefanus-dikenal-tetangga-sosok-yang-pendiamBagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Calon Istri, Stefanus Dikenal Tetangga Sosok yang Pendiam"
Post a Comment