Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Jumat (11/5/2018) ini. Namun, panggilan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh anak buah Presiden Joko Widodo itu, lantaran masih bertugas di luar Jakarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Senin (14/5/2018).
"Untuk saksi Menteri PUPR, akan dijadwalkan ulang Senin depan. Karena yang bersangkutan ada tugas luar kota hari ini," kata Febri kepada wartawan.
Pada hari ini, Basuki sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR yang menjerat Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.
Rudi yang juga merupakan mantan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara itu diduga telah menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian PUPR tahun 2016.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Uang yang diterima Amran tersebut diduga berasal dari para kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap di Kementerian PUPR tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sedang Dinas Luar Kota, Menteri PUPR Tak Penuhi Panggilan KPK"
Post a Comment