Suara.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait masa jabatan Wakil Presiden dinilai tidak menarik, lantaran diajukan oleh penggemar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan norma yang diajukan.
"Seharusnya yang bertindak sebagai pemohon adalah bapak Jusuf Kalla agar proses pengujian masuk pada pokok permohonan (materiil)," kata pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan saat dihubungi Suara.com.
Ia menerangkan, di dalam prosedur pengujian undang-undang, apabila pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, maka materi permohonan tidak diperiksa oleh MK.
"Dan putusan akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," ujar Irawan.
Artinya, lanjut Irawan, tidak perlu menunggu lama-lama Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian undang-undang tersebut, karena penilaian atas kedudukan hukum pemohon oleh MK tidak perlu waktu yang lama.
Pun demikian, publik tidak akan menemukan jawaban konstitusional terkait dengan pembatasan bagi seoarang Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama dua periode.
Meski demikian, menurut dia, pada sisi lain, pengujian undang-undang tersebut memang bagian dari upaya memperjuangkan kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai kehendak rakyat.
"Jadi ternyata ada di antara warga negara tidak membutuhkan pembatasan kekuasaan asal Presiden dan Wakil Presidennya baik," tutur Irawan.
Namun, apabila MK menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan tersebut, maka putusan tersebut akan memberikan implikasi hukum pada perombakan sistem presidensial di Indonesia.
"Karena tidak adanya pembatasan masa jabatan atau no limitation re-election, tidaklah sesuai dengan sistem presidensial yang mensyaratkan pembatasan masa jabatan," kata Irawan.
Diketahui, seorang warga bernama Muhammad Hafidz yang mengatas namakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada Senin (30/4/2018) lalu.
Dua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali, lantaran sudah menjabat dua kali sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
https://www.suara.com/news/2018/05/05/000952/pakar-uji-materi-pasal-masa-jabatan-wapres-tak-menarikBagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar: Uji Materi Pasal Masa Jabatan Wapres Tak Menarik karena Diajukan Fans Jokowi-JK!"
Post a Comment