Search

Anies Bebaskan Pajak Rumah Eks Pejuang Kemerdekaan di Menteng

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah khusus mantan pejuang kemerdekaan di kawasan Menteng. Kebijakan itu dia klaim akan berlaku mulai tahun ini.

Anies mengatakan pembebasan pajak itu sebagai bagian dari keberpihakan Pemprov DKI Jakarta untuk warganya.

Dia menilai jika ada pejuang kemerdekaan yang tidak mampu bayar pajak.

"Ketika para eks pejuang kemerdekaan tidak mampu membayar pajak, padahal mereka telah berkontribusi untuk negara dengan begitu luas," ucap Anies saat ditemui di Grand Hotel Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Anies mengatakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Indonesia, seharusnya memanfaatkan teknik-teknik tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban warga yang tidak mampu. Dia bangga DKI sudah melakukan itu.

"Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan itu, dengan membebaskan mereka (eks pejuang kemerdekaan) dari pajak," tambahnya.

Pembebasan pajak untuk veteran sebelumnya pernah disinggung oleh gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun Ahok tak spesifik menjelaskan pembebasan pajak itu diberikan ke para mantan pejuang kemerdekaan.

Saat itu DKI telah membebaskan pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.

Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. [Yosea Arga Pramudita]

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/05/05/135231/anies-bebaskan-pajak-rumah-eks-pejuang-kemerdekaan-di-menteng

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Bebaskan Pajak Rumah Eks Pejuang Kemerdekaan di Menteng"

Post a Comment


Powered by Blogger.