Search

Draft RUU KUHP Bikin Pusing Pimpinan KPK

Suara.com - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, awalnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Undang-Undang Tipikor, HAM, dan Narkotika tidak dimasukan ke dalam RUU tersebut.

Namun, harapan itu tak terkabul. Karena DPR bersama Pemerintah tetap memasukannya dalam RUU KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan jika tetap dimasukan dalam draft revisi, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena akan menimbulkan multi-tafsir. Akibatnya, pengacara yang mendampingi koruptor, kasus HAM dan narkoba akan senang.

"Wah, pengacara bakalan senang sekali nih, karena ada banyak penafsiran," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengaku sangat pusing dengan bunyi pasal yang ada dalam RUU KUHP. Khususnya Pasal 729 yang menyebut bahwa ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

"Ini saya terus terang agak pusing, karena kalau tetap berlaku UU Tipikor, tapi Pasal 2, Pasal 3 tetap ada di KUHP, ini mana yang berlaku," katanya.

Padahal menurutnya, berdasarkan asas hukum yang berlaku undang-undang khusus dapat mengesampingkan yang umum. Kemudian asas hukum yang lainnya adalah kalau ada undang-undang yang baru harus mengesampingkan yang lama. Kemudian kalau terjadi keraguan, maka yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa.

"Tapi kalau yang khusus mengesampingkan yang umum, kenapa masuk?. Saya agak takut-takut juga ini," kata Syarif.

Karena itu, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU KUHP itu dipertimbangkan. Sebab, draft RUU tersebut awalnya dibuat oleh pemerintah.

"Salah satu sumber jeleknya penegakan hukum adalah adanya ketidakpasitan norma itu, karena interpretasi sesuai keinginannya," tutup Syarif.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/06/180623/draft-ruu-kuhp-bikin-pusing-pimpinan-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Draft RUU KUHP Bikin Pusing Pimpinan KPK"

Post a Comment


Powered by Blogger.