Search

Polemik RUU KUHP, Jokowi: Kita Tetap Perkuat KPK

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah membaca surat yang dilayangkan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) yang menolak rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Baru kemarin saya lihat (surat KPK), saya terima, baru dalam kajian kita," ujar Jokowi usai menghadiri buka puasa bersama dengan keluarga besar TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018).

Dalam suratnya, KPK meminta Jokowi mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Jokowi tidak mau menjelaskan lebih jauh terkait surat tersebut. Namun, Presiden menegaskan akan terus mendukung KPK dalam memberantas koruptor di tanah air.

"Intinya kita tetap harus memeprkuat KPK. Sudah intinya ke sana. Tapi poin-poinnya secara detail belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima," kata Jokowi.

"Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," Jokowi menambahkan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah kali kelima mengirimkan surat berisi penolakan pasal-pasal korupsi termaktub dalam RKUHP ke Presiden.

"Kita sudah berulang kali (kirim surat ke Presiden), kalau tidak salah sudah lima kali," kata Basaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Menurut Basaria, pasal-pasal korupsi cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami mengerti, rencana memasukkan pasal korupsi dalam KUHP adalah upaya kodifikasi. Tapi karena sudah ada UU sendiri yang mengatur korupsi, seharusnya tak lagi diperlukan kodifikasi tersebut," ujar Basaria.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/05/202444/polemik-ruu-kuhp-jokowi-kita-tetap-perkuat-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik RUU KUHP, Jokowi: Kita Tetap Perkuat KPK"

Post a Comment


Powered by Blogger.