Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menanggapi kabar kasus pornografi Rizieq Shihab telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Metro Jaya. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kasus itu bisa dihentikan jika tak layak diteruskan.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat pada Januari 2017. Pada saat itu tersebar obrolan WhatsApp antara Habib Rizieq dan Firza Husein dengan muatan konten pornografi. Menurut Trimedya, apabila Habib memang tidak terbukti bersalah maka Polda berhak menghentikan kasus tersebut.
"Kalau mau SP3, kan harus memang tidak terbukti pidananya di-SP3, nah, itu kewenangan penegak hukum dalam hal ini Polri," kata Trimedya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Rabu (6/6/2018).
Tetapi, Trimedya enggan menyimpulkan dengan keluarnya surat SP3 tersebut dikarenakan hasil pertemuan antar Presiden Joko Widodo dan Persatuan Alumni 212.
"Beliau kan orang yang menaati proses hukum, tidak ingin mengintervensi proses hukum pasti beliau serahkan kepada Kapolri," ujarnya.
Ia pun menolak untuk menuduh adanya pihak yang tengah memanfaatkan dilepasnya kasus pornografi Rizieq untuk mengambil suara dari massa alumni 212.
"Ya kita tidak tahu siapa yang ingin memanfaatkan ini, apakah Presiden atau Pak Rizieq, bisa dua-duanya juga dong, bisa dua sisi itu dong," pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Manik mengatakan jika memang terbukti Polda Metro Jaya mengeluarkan surat SP3 terhadap kasus Rizieq, maka itu membuktikan bahwa Polri tidak dapat melakukan penyidikan dengan baik.
"Pada saat menetapkan orang sebagai tersangka kan you have to be sure kita harus yakin bahwa ini memang pelaku kalau nggak, ngapain ditetapkan sebagai tersangka?" katanya.
Akan tetapi, Erna enggan berkomentar lebih lanjut dikarenakan ia belum melihat atau menerima surat SP3 tersebut secara resmi.
https://www.suara.com/news/2018/06/06/192539/trimedya-kasus-pornografi-rizieq-bisa-dihentikan-jikaBagikan Berita Ini
0 Response to "Trimedya: Kasus Pornografi Rizieq Bisa Dihentikan Jika..."
Post a Comment