Suara.com - Polisi telah menetapkan RJ alias S, remaja 16 tahun sebagai tersangka kasus video viral berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa lima teman sekolah RJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima rekan RJ ini belum rampung.
"Berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan introgasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman. Belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Karena itu, Argo belum bisa menerangkan apakah kelimanya bisa turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Polisi masih menyelidiki peran dari masing-masing rekan RJ dalam kasus tersebut.
Dari kelimanya, polisi masih belum mengetahui siapa pihak yang merekam dan menyebarkan video nekat RJ di media sosial.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Remaja Ancam Jokowi, Polisi Telusuri Peran 5 Teman Sekolah RJ"
Post a Comment