Search

Anies Ungkap Alasan Segel 932 Bangunan di Reklamasi Pulau D

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menyegel 932 bangunan di proyek Reklamasi Pulau D. Penyegelan dilakukan karena semua bangunan tersebut tidak berizin.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan bangunan dilakukan sembari menunggu pembentukan badan pelaksana reklamasi.

"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Pepres Nomor 52 Tahun 1995, disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Setelah ada badan pelaksana reklamasi, akan dibicarakan perihal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona. Misalnya zona perkantoran, perumahan, fasilitas sosial, fasilitas umum dan lainnya.

"Agar ada semua zonasi itu, harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi, nah itu belum ada. Karena itu, kekinian, kami mejutuskan dihentikan dulu, dibereskan dulu,” tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, perda tentang tata ruang dan zonasi bisa terselesaikan tahun ini. Sebab, rancangan perdanya sudah ada.

"Insya Allah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya? supaya kami bisa mengajukan lagi sesuai yang digariskan perpres,” tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/08/162708/anies-ungkap-alasan-segel-932-bangunan-di-reklamasi-pulau-d

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Ungkap Alasan Segel 932 Bangunan di Reklamasi Pulau D"

Post a Comment


Powered by Blogger.