Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta kepada para pedagang khususnya di DKI Jakarta untuk menjual produk kebutuhan bahan pangan secara legal dan layak konsumsi.
Hal ini menyusul temuan Bareskrim Polri yang mengungkap adanya kecurangan impor bawang putih yang tak layak konsumsi. Bawang putih itu diketahui membawa penyakit karena mengandung cacing nematoda.
"Kalau ada bawang putih yang tercemar dan memiliki kualitas yang tidak baik, jangan disebarkan atau jangan didistribusikan kepada masyarakat," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
"Saya sampaikan kepada para pedagang untuk tidak mendistribusikan atau menjual kepada masyarakat bawang-bawang putih ilegal, apalagi yang tidak dalam kondisi layak dikonsumsi untuk publik," Sandiaga menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran bawang putih impor dari negara Cina dan Taiwan ke Indonesia sebanyak 300 ton di gudang daerah Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018.
Adapun bawang putih impor itu merupakan milik dari perusahaan PT Petani. Kemudian, PT Petani melakukan kerjasama dengan empat perusahaan lain yakni PT CGM, PT ASJ, PT FMT dan PT TSR dalam mendistribusikan bawang putih impor.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Monang Tahi Silitonga mengatakan, perusahaan tersebut memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit. Tetapi diperdagangkan di tingkat konsumen.
"Dalam proses pengiriman bawang putih keterangan atau pernyataan yang tidak benar seharusnya label PT Petani yang lakukan importasi (sesuai dokumen kepabeanan) tetapi tertulis bukan, itu konsumen merasa dirugikan," kata Daniel di Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawang Putih Ilegal Masuk RI, Sandiaga Warning Pedagang di DKI"
Post a Comment