Suara.com - PT Allianz Life Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Metro Jaya, soal penetapan lima tersangka kasus pemalsuan dokumen bermodus mencatut nama nasabah.
Komplotan itu memalsukan dokumen dan mencatut nama nasabah untuk mencairkan uang klaim asuransi.
"Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro menetapkan lima tersangka," kata salah satu pengacara PT Allianz, Eko Sapta Putra di kawasan Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2017).
Dia menganggap salah satu tersangka berinisial AL merupakan dalang di balik kasus pemalsuan dokumen tersebut. Belakangan AL diketahui bekerja sebagai pengacara.
"Orang (AL) ini setelah kami cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Mungkin dari hasil penyelidikan teman-teman Polda Metro, dia (penyidik) menyimpulkan bahwa AL ini sangat erat kaitannya dengan empat tersangka ini," katanya.
Dia menduga AL dan empat tersangka lainnya bersekongkol untuk melakukan penipuan. Bahkan, diduga komplotan ini juga beraksi melakukan penipuan terhadap perusahaan asuransi lainnya.
Selain AL, polisi turut menetapkan empat tersangka berinisial DI, AA, MW dan BW. Penetapan para tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari PT Allianz Life Indonesia, soal dugaan penipuan berkedok sebagai nasabah.
"Jadi memang dari PT Allianz sekitar Oktober 2017, melaporkan ke Polda Metro Jaya, bahwa ada nasabah yang mengklaim asuransinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Argo, banyak kejanggalan terkait pengajuan klaim asuransi yang disampaikan para tersangka.
"Setelah diteliti ternyata banyak KTP-nya tidak pas. Kami dalami foto dan nama itu berbeda, tapi yang klaim orang-orang itu saja," kata Argo.
Meski statusnya telah dijadikan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Sebab, polisi masih menelusuri keberadaan para tersangka yang masih buron.
"Sekarang masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," kata Argo.
Terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut, PT Allianz diduga mengalami kerugiaan mencapai Rp500 juta. Selain itu, perusahaan yang berpusat di Jerman itu juga mengalami kerugian immateril.
https://www.suara.com/news/2018/03/21/215135/pengacara-jadi-dalang-penipuan-bobol-uang-nasabah-allianzBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz"
Post a Comment