Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai DemokratAmin Santono, sebagai tersangka penerima suap.
Amin sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, terkait penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah para RAPBN-Perubahan 2018.
Amin merupakan satu dari sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (4/5/2018) malam.
Selain menetapkan Amin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka lain ialah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dua sisanya adalah Eka Kamaluddin sebagai perantara suap, dan pihak swasta bernama Ahmad Ghiast.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Ptahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.
Saut menuturkan, Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 7 persen ”uang hadiah komitmen” untuk menggolkan dua proyek Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Hadiah yang diterima Amin itu sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, dari total uang suap Rp 1,7 miliar, Ahmad Ghiast baru memberikan Rp 500 juta kepada Amin. Itu pun diberikan dalam dua tahap.
Pertama, Rp 400 juta diberikan ke tunai kepada Amien pada 4 Mei 2018, yakni sesaat sebelum KPK melakukan OTT. Sementara tahap kedua Rp 100 juta ditransfer melalui rekening Eka.
Tak hanya itu, Saut mengatakan sumber dana diduga berasal dari para kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Sumedang.
Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin.
"Kedua proyek tersebut adalah proyek Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar, kemudian proyek Dinas PU Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar," terangnya.
Saut menceritakan kronologis OTT dalam kasus tersebut. Jumat malam pukul 19.30, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad Ghiast di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Saat pertemuan berlangsung, tim KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad kepada Amin. Kemudian, uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin.
"Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama supirnya di jalan keluar bandara, dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop coklat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing," ucap Saut.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan lima orang lainnya yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.
Selain mengamankan 7 orang tersebut, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamannya
"Dari tangkap tangan ini, selain mendapatkan uang 400 juta, tim juga mengamankan barang bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan adanya dokumen proposal," tuturnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pemberi suap, Ahmad Ghiast, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://www.suara.com/news/2018/05/05/235448/ditangkap-kpk-anggota-fraksi-demokrat-dpr-jadi-tersangka-suapBagikan Berita Ini
0 Response to "Ditangkap KPK, Anggota Fraksi Demokrat DPR Jadi Tersangka Suap"
Post a Comment