Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pemerintah wajib menguburkan jenazah teroris di Surabaya setelah muncul adanya penolakan pemakaman oleh warga Surabaya pada Jumat (18/5/2018).
Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, mengatakan kewajiban kepada orang yang meninggal dunia ada empat yaitu pertama dimandikan, lalu disalati, dikafani, dan dikubur.
"Tidak menjelaskan siapa yang harus melakukan itu. Kalau ada penolakan keluarga maka pemerintah bisa mengambil alih empat hal itu," kata Anwar.
Menurut dia, pemerintah punya kuasa untuk isbat atau untuk menetapkan hukum. Apalagi jika keluarga tidak mau, kekuasaan tersebut beralih ke negara. Yang penting, kata dia, empat ini dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Soal penolakan warga terkait pemakaman pelaku teror di tempat pemakaman umum (TPU) jalan Putat Jaya Surabaya, dia mengatakan bahwa negara punya banyak tanah.
"Gunung-gunung dan hutan-hutan juga tanah dari negara. Kalau saudaranya sudah menolak dan menyerahkan ke polisi, artinya hak itu pindah ke pemerintah," ucapnya.
Anwar juga menyampaikan bahwa kedatangan pihak PWNU Jatim ke Mapolda untuk menyampaikan keperihatinan seluruh warga NU terhadap peristiwa akhir-akhir ini serta memberikan dukungan dan semangat kepada Polri khususnya Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.
"Kita harapkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan revisi Undang-udang nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme sebagai payung agar aparat keamanan bisa melakukan tindakan dan pencegahan sedini mungkin terhadap hal-hal yang bisa menggganggu stabilitas keamanan," pinta Anwar.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Tolak Kuburkan Jenazah Teroris, Negara Wajib Ambil Alih"
Post a Comment