Suara.com - Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan mengatakan banyak nelayan di teluk Jakarta belum mengetahui perihal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dirinya menambahkan hanya beberapa nelayan yang paham perihal Pergub tersebut.
Iwan menjelaskan bahwa belum ada sosialisasi sebelumnya mengenai Pergub Nomor 58 Tahun 2018 kepada para nelayan di pantai utara Jakarta. Dirinya menurutkan jika banyak nelayan tidak mengerti perilal Pergub tersebut.
"Untuk masalah Pergub ini para nelayan belum tahu. Mereka juga tidak tahu, siapa yang membuat? Kesepakatannya dengan siapa? Belum ada yang tahu," kata Iwan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (18/6/2018).
Fenomena tersebut membuat Iwan dan rekan-rekan KNT akan terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan yang belum paham mengenai Pergub tersebut. Iwan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomer 58 Tahun 2018.
"Gubernur kan kampanyenya akan menghentikan reklamasi, kenapa harus dibuat Pergub tersebut? Kalau dia mau menghentikan ya sudah hentikan," jelasnya.
Iwan menjelaskan harus ada upaya perbaikan dari gubernur untuk menghentikam proyek reklamasi di sepanjang pantai utara Jakarta. Hal tersebut berupa pengelolaan pulau yang sudah jadi untuk kepentingan umum.
"Pulau-pulau yang sudah dibangun kalau bisa diperbaiki dan di buat untuk fasilitas umum. Kepentingan umum itu apa, seperti penghijauan untuk memperbaiki polusi, perbaiki sistem biota laut, masyarakat nelayan bisa menikmati kembali suburnya biota laut. Jangan sampai ada yang memiliki pulau-pulau itu," tandas Iwan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apakah Nelayan Mengerti soal Pergub BKP Reklamasi Teluk Jakarta?"
Post a Comment