Search

Balon Udara Masih Boleh Terbang, Meski Tetap Pakai Izin Khusus

Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo menyampaikan jika pemerintah telah memfasilitasi tradisi balon udara, meski membahayakan bagi penerbangan.

Hal tersebut sudah dikoordinasikan langsung dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumanti juga telah dilakukakn kampanye besar di beberapa stasiun TV.

“Balon udara itu sangat berbahaya kalau tidak dihambat. Kalau dilepas, itu bisa menjangkau sampai cukup jauh, kira-kita ketinggian 20 ribu-30 ribu feet. Sehingga kita memang fasilitasin untuk semacam kontes. Tapi ditambat diikat,” ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (18/6/2018).

Ia mengaku jika itu merupakan tradisi di beberapa daerah dan tidak bisa dihilangkan begitu saja. Namun memang ada catatan-catatan yang harus dipatuhi.

“Menteri sudah mengeluarkan Permen 40 tahun 2018 untuk mengatur itu. Mudah-mudahan kalau ditaati semua nanti tidak apa-apa. Nanti daerah bisa menjalankan tradisinya,” katanya.

Dikatakan Wahyu, jumlah peserta tradisi balon udara bertambah banyak. Namun masyarakat melakukan tradisi tersebut tanpa memenuhi syarat. Dan akhirnya pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkannya dengan penyitaan.

“Sekarang jumlahnya menurun secara signifikan, yang tidak memenuhi aturan sudah disita balon-balonnya. Rata-rata itu di Jawa tengah,” tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/18/155434/balon-udara-masih-boleh-terbang-meski-tetap-pakai-izin-khusus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Balon Udara Masih Boleh Terbang, Meski Tetap Pakai Izin Khusus"

Post a Comment


Powered by Blogger.