Search

Kasus Pidato Pribumi, Pemprov Bantah Anies Tak Mau Mediasi

Suara.com - Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) menilai Anies Baswedan tak mau melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan diskriminasi ras, terkait penggunaan diksi “pribumi” saat memberikan pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Gugatan Taktis atas tuduhan tersebut sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Seusai persidangan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Aditya Nugroho mengatakan, Anies bukan tak mau melakukan mediasi dengan Taktis guna menyelesaikan kasus ini.

”Keridakhadiran Pak Anies dalam proses mediasi dikarenakan kesibukannya sebagai gubernur,” kata Aditya.

Aditya mengungkapkan, Anies tidak hadir dalam mediasi juga karena merujuk Peraturan Mahkama Agung (Perma) 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Perma No 1.2016 itu dijelaskan, jika ada pejabat yang berwenang memiliki kesibukan, maka diperbolehkan untuk tidak hadir.

Sebelumnya, pada persidangan,  Ketua Majelis Hakim perkara bernomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PS itu, Tafsir Sembiring Meliala, mengatakan gugatan terhadap Gubernur Anies tidak dapat diterima.

”Gugatan tidak dapat diterima lantaran Pengugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan pribadi. Mekanisme yang bisa ditempuh penggugat adalah mekanisme hak gugat warga negara atau citizen lawsuit,” tegasnya.

Terkait keputusan tersebut, Taktis belum menyatakan bakal mengajukan banding atau tidak. Namun, Pemprov sendiri telah menegaskan siap meladeni Taktis kalau mengajukan banding.

"Kalau mereka (Taktis) mengajukan banding, kami tunggu," tegas Aditya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/04/154647/kasus-pidato-pribumi-pemprov-bantah-anies-tak-mau-mediasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pidato Pribumi, Pemprov Bantah Anies Tak Mau Mediasi"

Post a Comment


Powered by Blogger.