Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menunggu konfirmasi dari kepolisian soal kasus chat pornografi yang diduga melibatkan dirinya. Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Kepolisian telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Tim penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana menjelaskan bahwa pihaknya menyayangkan keterlambatan kepolisian untuk mengumumkan hal itu secara resmi. Padahal menurutnya, tidak ditemukan alat bukti bahwa chat berisikan konten pornografi itu dilakukan oleh pimpinan FPI tersebut.
"Ada dua alat bukti dalam konteks dua alat bukti tidak ditemukan karena awalnya saja chattingan ini berasal dari anonymous. Siapa harus yang dipidana? Anonymous tidak beridentitas, dari situ sudah harus segera (SP3) gak perlu lagi ini itu," kata Eggi usai menjadi Imam salat Ied di STIE Muhammadiyah, Jakarta Selatan (15/6/2018).
Selain itu, Eggi pun mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak paham dengan ilmu hukum. Dalam kesempatannya, Jokowi pernah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi hukum.
"Presiden kurang pengetahuan hukumnya. Karena saya lihat di medsos televisi 'oh saya tidak bisa intervensi hukum' keliru menurut saya itu. Menurut tata negara presiden itu atasannya polisi atasannya jaksa agung," ujarnya.
Padahal Eggi melihat Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menginstruksikan Kepolisian menghentikan kasus pornografi tersebut.
"Bisa, jangan bilang terus alesan tidak boleh intervensi. Ini berarti tidak mengerti ahli hukum menurut saya," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Kepolisian untuk segera mengeluarkan keterangan resmi soal SP3 secepatnya.
"Jadi kaitannya dengan Habib Rizieq seyogyannya sudah harus SP3. Kita menunggu polisi tolong beri keterangan resmi, jangan dari kita. Kita kan orang yang menunggu," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Minta Polisi Rilis SP3 Kasus Rizieq, Eggi Sudjana Sindir Jokowi"
Post a Comment