Search

Persulit Buruh Ikut Pilkada, Pengusaha Terancam Pidana

Suara.com - Anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto mengimbau agar para pengusaha tidak mempersulit buruh saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah, Rabu (27/6/2018).

Menurut Tomy, apabila ada upaya mempersulit calon pemilih, maka pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Jadi kami berharap pengusaha dapat memberi toleransi kepada karyawannya untuk menyalurkan hak politiknya. Karena apabila dihalang-halangi, maka pengusaha itu dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 A," kata Tomy, Selasa (26/6/2018).

Tomy juga mengatakan, karyawan dapat membuat laporan kepada Panwaslu apabila merasa dipersulit. Dengan catatan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian dan memenuhi syarat formil serta syarat materil pelaporan.

Sejatinya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pada tanggal 27 Juni 2018 besok sebagai hari libur nasional. Hal tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi untuk menggelar Pilkada Serentak 2018. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

Untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Rahmat Effendi - Tri Adhianto Tjahyono, lalu pasangan nomor urut 2 Nur Supriyanto - Adhy Firdaus Saady.

Sedangkan untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat diikuti empat pasang calon. Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzanul Ulum, pasangan nomor urut 2 TB Hasanudin-Anton Charliyan, pasangan nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu, lalu pasangan nomor urut 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. [Yakub]

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/26/215238/persulit-buruh-ikut-pilkada-pengusaha-terancam-pidana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Persulit Buruh Ikut Pilkada, Pengusaha Terancam Pidana"

Post a Comment


Powered by Blogger.