Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, politikus Partai Golkar Aditya tersebut juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Aditya dinilai hakim terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, agar Ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.
"Menetapkan Aditya Moha terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasihnya dan menerima putusan majelis hakim itu. Sebab, itu dilakukannya demi ibunya tercinta.
"Saya melakukan ini demi ibu saya, maka apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim saya menerima," kata Aditya saat menanggapi putusan majelis hakim.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Aditya dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono memakai uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000.
Uang suap itu diberikan agar Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding, agar Marlina Moha dinyatakan bebas.
Atas perbuatannya, Adita terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Hakim Demi Ibu, Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment