Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menanggapi keresahan masyarakat soal partikel mirko plastik yang terdapat dalam air kemasan. Menurutnya, BPOM tidak dapat menarik produk air kemasan, meskipun pada produk tersebut terkandung mikro plastik.
"Sampai dengan standar sudah ditegakkan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Penny Kusumastuti Lukito, saat ditemui di kantornya, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Penny, tidak ada peraturan yang mengatur besar kecilnya kandungan dari partikel-partikel mikro plastik tersebut. Standar itu menunjukan sampai sejauh mana dia masih aman dan sampai mana dia berbahaya.
"Itu yang kami tegakkan. Kalau dia ada dalam konsentrasi yang di atas standar, artinya sudah berbahaya dan masih ada juga di pasaran, baru kami tegakkan hukum dan diberikan sanksi," jelas Penny.
Dia menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat BPOM lakukan diantaranya penarikan produk serta penarikan izin edar. Selain itu, ada juga ada sanksi pidana di dalamnya.
"Tapi selama belum ada standar yang bisa ditegakkan dan standar itu harus bedasarkan hasil penelitian lanjut yang mengatakan, sekian adalah berbahaya untuk manusia, itu kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya menandaskan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kata BPOM soal Kasus Mikro Plastik pada Air Mineral Kemasan"
Post a Comment