Search

Ada di Singapura, Menhub Budi Tak Bersaksi di Sidang Kasus Suap

Suara.com - Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi, tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Rabu (21/3/2018).

Jaksa KPK Yadyn, dalam persidangan tersebut, menyampaikan kepada majelis hakim surat Menteri Budi Karya yang meminta izin tak bisa bersaksi. Surat itu sendiri dikirimkan Budi kepada jaksa KPK pada 20 Maret 2018.

"Ada surat yang diberikan, dia saat ini baru mendapat penugasan di Singapura," kata jaksa Yadyn di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Karenanya, jaksa KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Budi Karya sehingga bisa bersaksi dalam perkara kasus tersebut.

"Nanti akan dilakukan pemanggilan lagi," kata jaksa.

Pada perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.

Sedianya suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

 Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.

Uang suap itu diberikan melalui sistem transfer. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.

Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/03/21/154356/ada-di-singapura-menhub-budi-tak-bersaksi-di-sidang-kasus-suap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada di Singapura, Menhub Budi Tak Bersaksi di Sidang Kasus Suap"

Post a Comment


Powered by Blogger.