Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP. Pasalnya menurutnya, Fredrich adalah seorang advokat yang saat itu menjadi pengacara Setya Novanto.
Boyamin mengatakan bahwa seharusnya Fredrich hanya diduga melanggar kode etik saja. Dia bahkan mengibaratkannya dengan permainan sepak bola, di mana jika seorang pemain melakukan pelanggaran dengan kasar pun hanya akan disanksi dengan kartu kuning atau kartu merah oleh wasit, tanpa harus diurus oleh polisi.
Hal itu disampaikan Boyamin saat menjadi saksi meringankan bagi Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
"Ya memang, makanya biarlah advokat ke sana, permainan sepak bolanya. Seperti orang dalam permainan sepak bola, itu tekel, meninju, atau menendang sampai patah kaki, ya, cuma dikartu kuning dan kartu merah. Kan tidak perlu dilaporkan ke polisi sebagai penganiayaan," kata Boyamin.
Lebih lanjut, lelaki yang kerap memenangkan praperadilan lawan KPK tersebut mengingatkan KPK akan asal-usul sikap Fredrich. Dia menjelaskan bahwa sebagai seseorang yang berasal dari Jawa Timur, sifat mantan pengacara Setnov yang kerap merendahkan orang lain atau bahkan menghina itu adalah kebiasaan alias pembawaan.
"Ngenyek (menghina) itu hal yang biasa bagi kami orang Jawa Timur. Jadi, mohon dipahami. Pak Yunadi itu kan orang Surabaya, dan bagi kami merendahkan, menghina, ngenyek, itu hal yang (lebih berupa) keakraban. Biasa aja. Terus kami (suka) pamer, kalau misal ada yang makan enak, kami harus bisa pamer yang lebih enak," jelasnya.
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan agar KPK lebih fokus mengurus perkara yang besar daripada menghabiskan waktu ke perkara Fredrich.
"KPK terus terang aja bagi saya, daripada ini terbuang waktunya untuk menyidik, menuntut perkara kayak begini, lebih baik fokus saja Century. Hakimnya kan jadi mau nggak mau menyidangkan perkara yang kayak begini," ujarnya.
"Pak Fredrich itu dalam kasus rumah sakit tidak mengunci kamarnya rumah sakit, tidak ngunci gerbangnya rumah sakit sehingga KPK tidak bisa masuk. Tidak kan? Toh ya, nyatanya Setya Novanto tetap bisa dibawa ke RSCM, dan ditahan dan disidangkan," tutup Boyamin.
https://www.suara.com/news/2018/05/11/205541/ketua-maki-ibarat-bola-fredrich-harusnya-hanya-dikartu-merahBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua MAKI: Ibarat Bola, Fredrich Yunadi Harusnya Hanya Dikartu Merah"
Post a Comment