Suara.com - Suami dari Artis Dian Sastro Wardoyo, Maulana Indraguna Sutowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia, Selasa (10/4/2018) siang.
Usai menjalani pemeriksaan, Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) tersebut tidak banyak berkomentar perihal pemeriksaan oleh KPK. Ia mengatakan kehadirannya di KPK sebagai warga negara yang baik dengan menaati hukum.
"Saya sampaikan, saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap KPK atas kinerjanya yang sangat profesional.
"Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK," katanya.
Indraguna menjalani pemeriksaan sekiranya 6 jam oleh KPK. Tetapi saat ditanya awak media mengenai pertanyaan apa saja yang diajukan oleh KPK, ia enggan merinci lebih jauh.
"Banyak, nanti kita dengan teman-teman KPK saja," tutupnya.
Sebelumnya Indraguna sempat tidak memenuhi panggilan KPK karena baru saja pulang dari luar negeri terkait urusan pekerjaan.
"Pemanggilan sebelumnya kami memohon maaf tidak bisa hadir, mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang dari tugas luar negeri. Seperti itu jadi sudah clear semua dengan KPK," kata Michael Tampi.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
https://www.suara.com/news/2018/04/10/181722/di-periksa-6-jam-suami-dian-sastro-apresiasi-kerja-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Periksa 6 Jam, Suami Dian Sastro Apresiasi Kerja KPK"
Post a Comment