Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyayangkan rencana Kementerian Perindustrian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi produk pelumas di Tanah Air. Hal ini dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat-syarat standar internasional,” papar Paul Toar, Ketua PERDIPPI di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Berdasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu, tidak hanya SNI bahkan internasional.
“Dalam hal ini aspek yang tidak disinggung adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk per empat tahun yang pasti akan menjadi beban konsumen, terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT yang hanya sekitar Rp 10 - 15 juta per lima tahun,” ujarnya.
Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib ini, jika benar-benar diberlakukan bisa dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen.
Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga. Di sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing.
Patut diduga, upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib ini merupakan bagian dari cara mengadang produk impor dalam persaingan.
“Dari yang kami ketahui, wacana pemberlakuan SNI Wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen, namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampaknya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan-perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri, telah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.
https://www.suara.com/otomotif/2018/06/01/132654/npt-wajib-pelumas-sudah-lindungi-konsumen-dan-industriBagikan Berita Ini
0 Response to "NPT Wajib Pelumas Sudah Lindungi Konsumen dan Industri"
Post a Comment