Suara.com - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Jack Boyd mengaku pemeriksaan kedua kalinya ini memang tak dijadwalkan penyidik, melainkan merupakan inisiatif dirinya untuk memberikan keterangan tambahan.
"Ada beberapa keterangan tambahan yang akan saya sampaikan kepada penyidik," kata Jack saat tiba di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Jack juga membawa beberapa dokumen yang akan diserahkan kepada polisi. Namun, Jack menolak membeberkan secara rinci soal dokumen yang akan disertakan dalam pemeriksaanya. Alasannya, hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Selain itu ada juga dokumen, tapi ini karena sudah masuk dalam ranah penyidik, tidak bisa saya sampaikan," kata dia.
Jack juga meyakini polisi akan bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas kebijakan penataan PKL yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya percaya polisi akan mengusut kasus ini secara professional," katanya.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) malam. Anies diduga melanggar aturan soal penutupan Jalan Jatibaru.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penuhi Panggilan, Pelapor Anies Kasih Bukti Tambahan ke Polisi"
Post a Comment