Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Tujuannya untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam asus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
"Ini kan penyidik akan mengambil keterangan ahli. ket ahli itu ahli yang nanti kita butuhkan berkaitan dengan ucapan ya, ahli bahasa, ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Tahapan pemeriksaan ahli itu dilakukan, karena polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi telah mengambil keterangan Sohibul sebagai pihak terlapor.
"Temen-temen penyidik setengah tahapan saksi sudah diambil keterangannya semua," kata dia.
Namun, Adi tak menjelaskan secara rinci kapan jadwal pemeriksan dua ahli itu akan dilakukan. Sebab, kata dia, penyidik masih mengatur jadwal yang pas terkait pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang dilibatakan dalam kasus ini.
"Saya belum update rencana giat mereka, karena (untuk memeriksa) ahli itu kan kita selalu mengikuti jadwal kegiatan mereka," kata dia.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Sohibul yang menuduh Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Presiden PKS, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Hukum Pidana"
Post a Comment