Search

Ogah Ajukan Eksepsi, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah

Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo tak berencana ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dari kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Senada dengan pengacaranya, Tio Pakusadewo juga mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU. Tio bilang perbuatannya tak dibenarkan.

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Jangan salah arti itu," ujar Tio Pakusadewo usai sidang kepada wartawan.

Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.

Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]

"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," tegas Tio Pakusadewo.

Diketahui, aktor 54 tahun ini didakwa JPU dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.

Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]

Rencananya, sidang lanjutan Tio Pakusadewo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU akan digelar pekan mendatang pada 7 Mei 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/04/30/163953/ogah-ajukan-eksepsi-tio-pakusadewo-saya-bersalah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ogah Ajukan Eksepsi, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah"

Post a Comment


Powered by Blogger.