Suara.com - Mabes Polri akan melakukan investigasi terhadap Kementerian Agama terkait maraknya penipuan biro perjalanan haji maupun umrah seperti Abu Tours. Abu Tours tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.
"Harus diinvestigasi sampai ke sana (kementerian Agama) supaya ini jangan terulang terus," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin di Kantor Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Syafruddin yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia mengungkapkan jamaah sangat dirugikan terkait dengan permasalahan travel umrah bodong, menurutnya seperti kasus First travel, polri telah bergerak cepat hingga kasus tersebut kini sudah sampai ke meja hijau.
Meski Begitu, terkait perizinan sebuah perusahaan travel umrah harus benar - benar ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga masalah yang terjadi pun dapat diselesaikan.
"Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya jangan berhenti kepada perusahannya. Yang berikan izin itu siapa," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan tak ingin menilai proses Kementerian Agama memberikan proses perizinan kepada setiap perusahaan terkait umrah maupun haji. Menurut Syaruddin, Polri perlu menindaklanjuti lantaran sudah banyak korban jamaah haji yang mendapat penipuan travel umrah.
"Saya nggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus di investigasi supaya tidak terulang, banyak sekali korban," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours. Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.
"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono,Jumat (23/3/2018).
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
https://www.suara.com/news/2018/04/02/164734/mabes-polri-telisik-peran-kementerian-agama-di-kasus-abu-toursBagikan Berita Ini
0 Response to "Mabes Polri Telisik Peran Kementerian Agama di Kasus Abu Tours"
Post a Comment