Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mendukung kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isi kesepakatan itu melarang mantan nara pidana (napi) mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota dewan di Pemilu dan Pemilukada.
Aturan itu tertuang dalam peraturan KPU. Putusan itu diambil lewat rapat pleno, Selasa (22/5/2018) malam.
“Kalo kita lihat semangat mereka itu sama. Hanya mereka khawatir karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU. Nah KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU, maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU. Jadi semangat yang sama itu tidak mungkin bisa di implemetasi kan kalau tidak ada aturannya,” ujar Arief usai pelantikan anggota KPU Provinsi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
KPU yakin dengan berbagi macam argumentasi dan dasar hukum, peraturan KPU itu bisa diterima. Selain itu ia menjelaskan jika aturan yang terkait mantan napi tersebut masuk dalam PKPU di beberapa pasal.
“Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi itu. tidak melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tetap Larang Mantan Napi Mencalonkan Diri di Pemilu"
Post a Comment