Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial NYM (32), yang menawarkan jasa seksual melalui akun media sosial twitter Mist Clara Maniez @Onenk_Lemot terhadap laki laki hidung belang.
NYM ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Falmboyan kamar 06AU, Jalan Kalibata Raya, Rawa Jati, Pancoran Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2018.
Kasubdit 1 Ditisipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan, NYM selain menawarkan jasa seksual, juga memberikan jasa dengan melakukan penyiksaan terhadap pelanggannya.
Penyiksaan untuk kepuasan seksual yang ditawarkan NYM adalah jenis bondage and discipline, sadism and masochim (BDSM), serta jasa pornografi.
"Ini dia (NYM) tergantung permintaan (pelanggan) ada yang diikat dengan tali jemuran, melilitkan badan menggunakan lakban. Ada juga menjepit puting perempuannya pakai tali jemuran,"kata Dani di Ditisiber Mabes Polri, Jalan Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
NYM juga kerap mengunggah foto-foto bersama pelanggannya, dan disebar melalui akun Twitter untuk para pelanggan yang ingin memesan jasanya.
"Itu ada unggahan dalam akun Twiter ini, ada 1.963 unggahan dan sudah dihapus. Sekarang ada 354 foto foto dia (NYM)," ujar Dani.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua buah celana dalam berwarna ungu dan merah, dua buah BH berwarna hitam, tiga buah pakaian lingerie, 5 kondom merek Fiesta.
Selain itu, barang bukti untuk melakukan penyiksaan, satu buah penggaris ukuran 30 sentimeter, 1 dus lilin, 1 buah rantai Anjing, dan lakban berwarna cokelat.
https://www.suara.com/news/2018/05/14/150410/tawarkan-jasa-seks-fantasi-penyiksaan-nym-ditangkapBagikan Berita Ini
0 Response to "Tawarkan Jasa Seks Fantasi Penyiksaan, NYM Ditangkap"
Post a Comment