Search

Geliat Bisnis 'Haram' Jasa Tukar Uang di Terminal Tangerang

Suara.com - Bak jamur di musim penghujan, fenomena jasa penukaran uang recehan menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah, mulai menggeliat di sejumlah wilayah, termasuk di Tangerang Selatan.

Orang-orang yang menawarkan jasa penukaran uang tampak ramai di pinggir jalan-jalan utama Tangsel, tepatnya di sepanjang Jalan Otista Raya, Ciputat.

Bermodalkan bangku dan meja kecil seadanya, mereka rela menahan panas terik dan debu demi mendapat keuntungan dari jasa penukaran uang recehan itu, tepat di sebelah loket penjualan tiket PO bus yang berada di jalur satu arah tersebut.

Salah satu pria yang melakoni praktik jasa penukaran uang di lokasi mengatakan, momentum bulan Ramadan dan perayaan lebaran selalu dimanfaatkannya untuk menambah pundi-pundi penghasilan, yakni dengan cara menjadi penukar uang di pinggir-pinggir jalan.

"Saya sudah lima tahun jadi penukar uang seperti ini, lumayan hasilnya. Sebenarnya pekerjaan saya itu buruh bangunan, tapi kalau sudah dua minggu mau lebaran ya saya mending pilih kerja begini," ungkap Tio (42), Sabtu (9/6/2018).

Tio mengakui, uang-uang baru itu dipasok melalui seseorang yang disebutnya sebagai bandar besar. Lantas, uang tersebut dibagi-bagi kepada mereka ditingkat lapangan. Tiap satu ikat uang, mereka harus membayar nilai lebihnya kepada bandar sebesar Rp 2500 hingga Rp 5 ribu.

"Kami di lapangan biasanya sekali ambil dari bandar itu sekitar Rp 10 jutaan, nantikan beda-beda pecahannya, ada yang pecahan dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, dan dua puluh ribu. Untuk setoran, misalnya satu ikat jumlahnya seratus ribu, kita bayarnya Rp 102.500, tergantung nominal pecahan dan jumlahnya. Tiap ikatan itu jumlahnya minimal seratus ribu," jelasnya.

Pria yang telah memiliki tiga orang anak itu menambahkan, dalam satu hari, rata-rata ada sekira 5 hingga 10 orang yang menukar uang recehan kepadanya.

Tiap satu ikatan dijual dengan nilai lebih Rp 10 ribu. Menurutnya, rata-rata pembeli mencari pecahan uang lima ribu dan sepuluh ribu rupiah.

"Rata-rata yang cepat habis itu pecahan lima dan sepuluh. Kalau masih dua atau tiga minggu sebelum lebaran tak terlalu ramai, jadi kami paling jam 5 sore sudah pulang. Tapi nanti saat 3 atau 4 hari mau lebaran baru penuh, sepuluh juta bisa habis sehari, kadang saya sampai malam masih disini," imbuh dia.

Begitupun Sarwi (51), yang berprofesi serupa dan tidak  jauh dari tempat Tio menggelar lapak. Perempuan paruh baya itu menuturkan, dalam sehari, rata-rata uang yang ditukar mencapai 2 hingga 3 juta. Hal itu akan terus meningkat sampai H-1 perayaan lebaran.

"Biasanya nanti beberapa hari mau lebaran baru ramai, sekarang paling sehari habis 2 sampai 3 jutaan," tutur Sarwi.

Baik Tio maupun Sarwi, sama-sama mengetahui praktik penukaran uang di pinggir-pinggir jalan mendapat larangan dari Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski begitu, demi penghasilan menggiurkan serta desakan ekonomi keluarga, mereka terpaksa mengambil resiko itu.

Jasa penukaran uang di Tangerang. [Suara.com/Anggy Muda]

"Kalau kami tak mau tipu-tipu, karena kan tempatnya di sekitar sini saja. Tiap ikatan uang, jumlahnya juga sesuai. Niat kami selain untuk tambah rejeki, tapi juga untuk membantu masyarakat, kan tak semua masyarakat sempat datang ke bank untuk tukar uang, di sini lebih praktis," ujar Sarwi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Rahmat Hernowo, ikut menanggapi kembali maraknya jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.

Ia mengatakan, munculnya para penukar uang di jalanan disebabkan adanya permintaan masyarakat yang lebih tinggi dari yang bisa dilayani oleh pihak perbankan maupun BI.

"Karena permintaannya tinggi. Tapi harus diingat juga resikonya, bisa saja ada unsur uang palsu di dalam uang yang jual oleh orang tersebut, atau risiko jumlah uang ternyata tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan misalnya," terangnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Hernowo mengimbau, agar masyarakat menukar uang di tempat resmi, baik melalui Perbankan maupun layanan-layanan kas keliling Bank Indonesia.

Sementara Sekjen MUI Tangsel Abdul Rozak menegaskan, hukum menukar uang sebagaimana dilakukan di pinggir-pinggir jalan itu adalah haram.

Pasalnya, dalam transaksi terdapat permintaan nilai lebih, sehingga hal demikian dalam Islam disebut praktik riba.

"Kami mengimbau, agar segera berhenti bekerja seperti itu, baik tukang penukar uangnya ataupun pembelinya sama-sama haram jika melakukan transaksi itu.” [Anggy Muda]

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/09/232811/geliat-bisnis-haram-jasa-tukar-uang-di-terminal-tangerang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Geliat Bisnis 'Haram' Jasa Tukar Uang di Terminal Tangerang"

Post a Comment


Powered by Blogger.