Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang dengan terdakwa Nur Alam. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaaan, setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif tersebut dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Dalam pledoinyanya, Nur Alam bingung mendengarkan tuntutan jaksa.
"Mendengar tuntutan. Saya bertanya-tanya apa gerangan kesalahan saya? Apakah saya susah rong-rong stabilitas nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang hancurkan negara?" katanya saat membacakana pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Nur Alam mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang negara ketika memberikan izin kepada pegusaha tambang. Menurutnya sebagai petugas negara dia hanya bekerja berdasarkan undang-undang.
"Saya nggak makan satu sen pun uang negara. Biar bagaimana pun saya sedikit sudah berjasa bagi negara," kata Nur Alam.
Dia menilai dituntut penjara selama 18 tahun tidak adil. Dia meminta negara memberinya perlindungan.
"Saya betul-betul merasa tidak adil jika saya dibandingkan dengan tuntutan korupsi lain yang kecil. Mereka jelas-jelas korupsi besar, tapi saya nggak mengurangi uang negara dan surat negara. Saya sudah kasih keuntungan negara dari pajak, PNBP dan tuntutan-tuntutan lain termausk," katanya.
"Tapi pada akhirnya saya hanya bisa berpasrah. Saya hanya bisa taat dan salat sehingga bisa kuat sehingga bisa hirup udara meskipun sudah ditahan," tambah Nur Alam.
Dia pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya dapat memutuskan hukuman yang pantas baginya. Bahkan dia meminta agar membebaskan dirinya dari jeratan jaksa KPK.
"Yang mulia, saya bukan orang Belanda, Jepang dalam penjara pernah menyiksa para leluhur kita. Saya anak Indonesia yang sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara. Berilah hukuman yang sepadan dan ringan," katanya.
"Sebagai penutup saya mohon agar majelis hakim berkenan bebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum atau setidak-setidaknya saya lepas dari tuntutan saya," kata Nur Alam.
Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dianggap terbukti melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Jaksa juga menuntut Politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?"
Post a Comment