Search

Buntut 'Partai Setan', Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Suara.com - Seorang pengacara bernama Aulia Fahmi melaporkan Ketua Majelis Kehormatan PANAmien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian penodaan agama melalui media elektronik.

Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR (Amien Rais) berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial yang saya lihat sendiri. Kalian (wartawan) sudah tahu karena sudah viral mengenai adanya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah statement partai setan," kata Aulia usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Mantan Ketua MPR RI itu telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.

"Hanya 3 nama partai yang disebut (Amien), partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," katanya.

Ketua Cyber Indonesia ini juga menyampaikan, alasan melaporkan Amien untuk meminalisir berita hoaks dan ujaran kebencian yang banyak beredar di masyarakat. Dia berharap, tokoh dan pejabat publik lebih arif dan bisa menyampaikan suasana ketentraman kepada masyarakat luas.

"Konsern kita memberantas informasi melalui media yang berujung pada pencemaran nama baik hoaks dan ujaran kebencian memecah belah bangsa negara masyarakat," kata dia.

Aulia juga menyertakan lembaran kopian berita dan tautan media online terkait pernyatan Amien sebagai barang bukti laporan.

Laporan Aulia telah diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Aulia melaporkan Amin Rais dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/15/170834/buntut-partai-setan-amien-rais-dilaporkan-ke-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buntut 'Partai Setan', Amien Rais Dilaporkan ke Polisi"

Post a Comment


Powered by Blogger.