Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang bertugas di Mapolda Sumsel, Senin (2/4/2018). Mereka merampok dan menjual narkoba.
Zulkarnain mengatakan pencopotan ketiga anggotanya itu karena mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat perampokan.
Ketiga polisi yang dipecat adalah Briptu Anton Sabar Tambunan dari Kesatuan Bid Propam Polda Sumsel dan Bripda Muhammad Syarli dari Kesatuan Bid Sabhara Polda Sumsel yang terlibat dalam pemakaian narkoba. Keduanya melanggar pasal 14 ayat I Huruf A/PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 Huruf G Perkeb Nomor 14 Tahun 2011.
Sementara Bharada Muhammad Iko Andika dari kesatuan Direktorat Air Polda Sumsel terkait dengan kasus perampokan. Iko dikenakan Pasal 12 Ayat 1 Huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Mereka sudah mencoreng nama baik Polri dengan terlibat dalam tindak kejahatan perampokan dan narkoba. Kami dengan tegas menerapkan hukuman berupa pemecatan secara tidak hormat," kata Zulkarnain.
Meski sudah dilakukan pencopotan tugas dan jabatan, ketiganya tidak dibebaskan. Proses hukum terhadap ketiganya tetap berlangsung.
Zulkarnain menyebutkan, berdasar data Polda Sumsel, pada 2017 lalu terdapat 22 orang anggota kepolisian yang dipecat dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan karena anggota dinilai melanggar kode etik kepolisian.
Sementara di tahun ini, pihaknya baru memecat tiga orang ini.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum. Anggota yang tidak disiplin dan melakukan tindakan kejahatan akan dikenakan sanksi tegas, khususnya terkait narkoba," pungkasnya. (Andhiko)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Sabu dan Merampok, 3 Polisi Sumsel Dipecat Tidak Hormat"
Post a Comment