Search

Pemprov DKI Tidak Puas, Ombudsman Siap Berdialog

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia membuka ruang dialog bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tindakan korektif mereka terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Walaupun tindak korektif terhadap penataan Tanah Abang merupakan hasil pemeriksaan Obudsman Jakarta Raya, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, Ombudsman RI tak keberatan jika ada upaya dialog yang dilakukan Pemprov DKI.

Sebab ia menilai, saran atau tindak koreksi yang dilakukan Ombudsman merupakan hal wajar dan bukan ingin memperkeruh suasana antar lembaga.

Menurutnya, Ombudsman bukanlah lembaga pengadil yang berfungsi memberi hukuman, apalagi bertujuan mempermalukan lembaga lain.

"Itu bisa kita bicarakan, dalam arti kata, Ombudsman kan tidak memberikan saran yang tidak masuk akal (kepada Pemprov DKI). Ombudsman itu lembaga yg melakukan tindakan korektif," ungkap Rifai di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta pada Rabu (4/4/2018).

Tindakan korektif terhadap penataan Tanah Abang, menurutnya, salah satu upaya dan fungsi Ombudsman untuk memperbaiki pelayanan publik.

Oleh karenanya, Ia meminta publik agar tidak menyangkutpautkan tindakan Ombudsman sebagai sebuah manuver politik. Sebagai lembaga negara, sangat besar pertaruhannya jika Ombudsman dituduh mencampuri urusan politik.

"Kami bekerja secara profesional, percuma negara ini memilih kami dengan susah payah dengan seleksi yang sangat ketat, kemudian kami diamanatkan untuk mengabdi pada lembaga ini. Menurut kami sangat besar pertaruhannya kalau kemudian kami dituduh macam-macam," lanjutnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

Ombudsman juga menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/04/232338/pemprov-dki-tidak-puas-ombudsman-siap-berdialog

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Tidak Puas, Ombudsman Siap Berdialog"

Post a Comment


Powered by Blogger.