Suara.com - Polisi menetapkan Ahmad Riki Amrilah sebagai tersangka pembuat senjata api ilegal. Tersangka mengaku belajar merakit senjata dari YouTube.
“Yang bersangkutan juga berlatar belakang sekolah teknik mesin, memiliki keahlian pembuatan mesin-mesin,” ucap Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (5/4/2018).
Harley melanjutkan, tersangka menjual senjata api tersebut secara online. Satu senjata api dihargai Rp800.000 yang tidak memiliki surat dan Rp1,8 juta yang memiliki surat dari Perbakin.
“Dari hasil pemeriksaan sampai sejauh ini, senjata api masih yang menyerupai revolver,” kata Harley.
Selain senjata api, polisi juga menemukan bahan peledak yang dibuat untuk petasan roket. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari situs Tokopedia.
“Banyak yang jual, seperti KNO3. Areng juga ada. Bahan senjata juga dapat dari online,” kata tersangka Riki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek tempat perakitan senjata api ilegal di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Namun, belakangan ini polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Riki Amrilah. [Anggy Muda]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Perakit Senpi Ilegal Belajar dari Youtube"
Post a Comment