Suara.com - Kepolisian Sektor Serang Baru, mencokok 2 pelaku pencurian motor dan yang beraksi di Masjid Pasir Raya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/7/2018) siang.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan pengaduan masyarakat, terkait maraknya aksi pencurian kendaraan roda dua di masjid tersebut.
Warga mengaku kerap kehilangan sepeda motor pada waktu salat Magrib. Mendapati laporan itu, polisi kemudian bersiaga selama 3 hari. Kemudian polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu.
"Pada waktu salat Magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir," kata Kapolsek Serang Baru Ajun Komisaris Wito, Senin (9/7/2018).
Anggota reskrim mendekat. Pelaku berinisial AS (37) dan AB (36) yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri.
Namun, upaya melarikan dirinya tak berjalan mulus setelah polisi mengejar dan menangkap kedua pelaku.
"Kami berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa, kami segera amankan pelaku ke tempat lain,” ujar Wito.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian, pelaku berbelit-belit dan berusaha kabur.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. [Yakub]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duo Pencuri Motor Spesialis Masjid Dibekuk Polisi"
Post a Comment