Search

Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

Suara.com - Petugas keamanan Rumah Sakit Medika Permata Hijau Abdul Aziz, membantah keterangan terdakwa Fredrich Yunadi yang mengatakan Setya Novanto tidak sadar saat tiba di rumah sakit itu seusai kecelakaan pada 16 November 2017 malam.

Ia mengungkapkan, Setnov kala itu dalam keadaan sadar meski baru saja terlibat kecelakaan tunggal.

Hal tersebut dituturkan Aziz saat menjadi saksi dalam persidangan perkara Fredrich, yakni kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

"Saat itu saya lihat sadar,"  kata Abdul Aziz menjawab pertanyaan jaksa.

Untuk memastikan jawaban saksi Abdul Aziz, jaksa KPK kembali bertanya kepadanya.

"Saksi tadi sebut, saat Setya Novanto datang lihat masih sadar, bagaimana anda katakan seperti itu?," tanya Jaksa.

"Karena saya pikir waktu itu, kalau dia nggak sadar, nggak mungkin dia bisa bangun," jawab Aziz.

Aziz juga mengatakan, saat mendorong ranjang yang dipakai Setya Novanto di dalam rumah sakit, mantan Ketua DPR itu sempat meminta pertolongan kepada dirinya.

"Iya ada (minta tolong), waktu itu saya tidak tahu apa yang jatuh dari saku pasien, dia minta tolong ambilkan. Yang memungutnya Pak Purwadi," kata Aziz.

Dia juga mengatakan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Setnov tidak berdarah. Dia mengatakan hanya ada benjola kecil di dahi bagian kiri.

"(Pasien) Tidak ada (menjerit). (Bercak darah) juga tidak ada, hanya ada benjolan di dahi sebelah kiri," katanya.

Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/05/182016/bantah-yunadi-satpam-tiba-di-rs-setnov-sadar-dan-tak-berdarah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah"

Post a Comment


Powered by Blogger.