Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Andri Yansyah belum menerima somasi yang dilayangkan Ratna Sarumpaet. Dia menerima jika disomsi.
"Masalah somasi itu kita belum tahu. Belum lihat. Tapi kalau hal itu ditempuh, ya itu kan merupakan hak asasi manusia," ujar Andri di kantor Dishub, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Ratna mensomasi Dishub karena petugas instansi itu menderek mobilnya yang diklaim Ratna sudah terparkir di tempat semestinya. Andri menilai somasi yang dilayangkan Ratna merupakan hak asasi warga.
"Hak asasi warga untuk melakukan somasi. Atau melakukan keberatan atas tindakan yang dilakukan aparat. Tidak hanya aparat Dishub, tapi aparat apa saja. Itu hak warga,"kata dia.
Lebih lanjut, Andri menganggap somasi tersebut merupakan kesempatan bagi Pemprov Jakarta dalam hal menjelaskan penindakan terhadap mobil Ratna yang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Nah dengan adanya somasi ini, ini merupakan kesempatan juga kepada pemerintah untuk menjelaskan posisi sebenarnya seperti apa. Aturan yang menaunginya seperti apa. Kan kita hikmahnya bisa memberikan kesempatan untuk memberi keterangan, kan gitu. Hak warga dan kewajiban pemerintah untuk menjelaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu.
Ratna menganggap petugas dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas. Penderekan mobil Ratna sempat menghebohkan, karena aktivis pendukung Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017 itu tampak marah dalam video amatir.
Tak hanya itu, kasus itu juga menjadi perhatian publik karena Ratna menelepon Gubernur Anies Baswedan saat insiden tersebut terjadi.
Ratna mengklaim, mobilnya langsung dipulangkan dishub pada Selasa siang. Sementara Anies menyanggah dirinya menerima telepon dari Ratna untuk mengadukan insiden tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disomasi Ratna Sarumpaet, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta"
Post a Comment