Suara.com - Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme, akhirnya batal dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.
Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pembatalan tersebut adalah keputusan Ba’asyir sendiri.
”Tidak, dia yang tidak mau. Dia maunya ditetapkan menjadi tahanan rumah. Tapi kan tidak bisa seperti itu kalau merujuk undang-undang,” kata Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (4/4/2018).
Karena tetap menginginkan status tahanan rumah dan tak dikabulkan pemerintah, Ba’asyir memutuskan untuk tetap menghuni Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, yang relatif dekat dengan rumah sakit.
”Tulisan tangannya soal itu ada di saya kok,” tukas Yasonna.
Ba'asyir didiagnosis tim dokter menderita Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF), sehingga membutuhkan perawatan di luar penjara.
Presiden RI Joko Widodo mengizinkan Ba’asyir yang sedang sakit, untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pemerintah lantas mewacanakan untuk memindahkan Baasyir ke lembaga pemasyarakatan yang lebih dekat dengan rumahnya di Jawa Tengah.
”Presiden juga memerintahkan menyiapkan helikopter untuk membawa dia berobat. Jadi, kalau tahanan rumah memang tak memungkinan, tak ada undang-undangnya. Tapi kalau untuk berobat, anytime (diizinkan),” tandasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gembong Teroris Abu Bakar Baasyir Batal Dipindahkan ke Klaten"
Post a Comment