Suara.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan pro dan kontra. Kritik itu belakangan disampaikan politikus di Senayan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut bukan untuk memudahkan TKA masuk dan bekerja di Indonesia.
"Jadi ini penyerdehanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu memperpendek pengusaha (mengurus izin) bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
TKA yang tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa bekerja di Indonesia. Apalagi yang jabatannya di bawah manager.
Ia mencontohkan apabila dirinya TKA yang ingin mengurus surat kelakuan baik. Kata dia, pengurusan bisa dilakukan secara online, sehingga tidak mengharuskan pekerja pulang ke negara asalnya.
Pratikno kemudian meminta pada politikus yang ada di DPR untuk memahami isi Perpres tersebut sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
"Iya (DPR harus paham). Syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan, begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regukasinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Perpres 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana: Perpres 20 Tidak Memudahkan Pekerja Asing Masuk Indonesia"
Post a Comment