Suara.com - Sebelum ditangkap tim Satgas 115 gabungan dari TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian, kapal asing STS-50 pernah ditangkap oleh pemerintah dua negara. Yakni pemerintah Cina dan Mozambik (Afrika Timur).
Kapal milik Rusia ini ditangkap TNI AL di Pulau Weh, Sabang, Aceh pada 11-12 April lalu. Saat ditangkap kapal itu menggunakan bendera Kamboja.
"Kapal STS-50 ini jadi buronan Interpol. Sebelum kami tangkap, dulu pernah ditangkap oleh pemerintah Cina dan Mozambik, namun lolos melarikan diri," kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI A. Taufiq R kepada wartawan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2018).
Dia menjelaskan, 22 Oktober 2017 lalu kapal itu ditahan dan diperiksa pemerintah Cina, namun melarikan diri di hari yang sama. Berdasarkan keterangan anak buah kapal (ABK), dokumen para awak kapal seperti paspor dan buku pelaut serta dokumen kapal diambil oleh petugas pemeriksa. Kapal itu melarikan diri tanpa membawa dokumen apapun.
"Kemudian pada 12 Desember 2017 kapal sempat bersandar di Cina untuk mengambil 6 orang ABK Indonesia, dokumen kapal dan dokumen perjalanan awak kapal," terang dia.
Dokumen-dokumen yang diambil di Tiongkok itu diduga palsu. Setelah mengambil dokumen itu, kapal melanjutkan operasinya.
Kemudian pada 18 Februari 2018, kapal itu kembali ditahan dan diperiksa oleh pemerintah Mozambik di Maputo Port. Lalu di hari yang sama kapal itu melarikan diri.
"Kapal STS-50 kembali melarikan diri tanpa membawa dokumen perjalanan apapun," kata dia.
Selanjutnya, tim 115 bekerjasama dengan Organization of Migration (IOM) untuk terus menelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 ABK Indonesia yang bekerja di kapal STS-50.
Selain itu tim 115 juga terus menelusuri dugaan pelanggaran kapal itu di Indonesia berdasarkan dokumen-dokumen dan informasi elektronik yang diperoleh dari HP dan Laptop di atas kapal STS-50 itu.
"Kami tengah berkoordinasi dengan interpol dan meminta mereka mengirim tim investigasi ke sini untuk menelusuri mastermind dan beneficial owner dari kapal STS-50 ini. Sehingga kalau pemiliknya sudah diketahui dapat ditindak tegas dan tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Sebenarnya kalau kita tenggelamkan sekarang kapal itu sudah bisa secara hukum, tapi kita perlu mencari tahu siapa pemiliknya," tandas dia.
https://www.suara.com/news/2018/04/18/184351/kapal-rusia-yang-tertangkap-di-aceh-ternyata-buronan-interpolBagikan Berita Ini
0 Response to "Kapal Rusia yang Tertangkap di Aceh Ternyata Buronan Interpol"
Post a Comment