Search

Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli

Suara.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan melibatkan ahli transportasi dan ahli tata ruang untuk mempelajari kajian Pemprov DKI Jakarta soal penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dialokasikan untuk PKL.

"Pemprov bilang penutupan jalan itu mempunyai kajian secara teknis. Kami meminta kajian itu, dan nanti akan ditanyakan kepada ahli bidang transportasi serta penataan ruang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (21/3/2018).

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemprov DKI. Saksi yang diperiksa adalah Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko, dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting.

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo, juga sudah diperiksa.

Berdasarkan keterangan Okie Wibowo, penataan PKL di Jalan Jatibaru itu hanya berlandaskan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018.

Instruksi itu juga baru dikeluarkan Anies pada 6 Februari 2018, atau setelah penataan PKL di Jati Baru dilaksanakan pada 22 Desember 2017.

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru.

Jack Boyd melaporkan Anies atas dugaan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi juga telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack Boy yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/03/21/184106/kaji-penutupan-jalan-jati-baru-oleh-anies-polisi-libatkan-ahli

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli"

Post a Comment


Powered by Blogger.