Search

Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz didesak untuk segera menjelaskan kepada publik terkait informasi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan percakapan mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Menurutnya, penjelasan itu penting agar tidak membingungkan masyarakat. Sebab, kabar soal SP3 kasus tersebut hanya diketahui dari pihak Habib Rizieq.

"Polri jangan abaikan hak publik atas perkembangan penyidikan kasus pidana termasuk informasi tentang SP3 kasus Rizieq Shihab," kata Petrus di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).

Menurut dia, penjelasan soal SP3 ini penting bagi publik, karena pengungkapannya berkat peran atau partisipasi dari publik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, selalu meminta dukungan publik ketika hendak melakukan tindakan kepolisian di lapangan termasuk ketika menangani kasus Rizieq Shihab.

"Dukungan itu sudah diberikan oleh publik guna memenuhi legitimasi publik yang diinginkan Polri. Namun, mengapa ketika Polda Metro Jaya disebut-sebut telah meng-SP3-kan kasus chat mesum itu, Polri mengabaikan hak publik untuk mendapatkan penjelasan itu dari Polri," tanya Petrus.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut mengatakan, bukan pertama kali ini Polri melakukan hal sama. Hal sama juga terjadi saat kasus dugaan penodaan terhadap Sila Pertama Pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno di Polda Jawa Barat.

"Perisitiwa ini sesungguhnya telah mempermalukan institusi Polri dan publik, karena Polri dianggap bekerja tidak profesional dan publik berada pada posisi dukungan yang salah," kata dia.

Dia pun menilai Polri hanya terbuka saat proses awal kasus. Padahal secara perlahan menerbitkan SP3 tanpa diberitahu apa alasannya ke publik. Pola tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Di mana dalam kasus tertentu desakan masa kelompok tertentu bisa ikut menentukan arah penyidikan, sehingga profesionalisme penyidik dan dukungan publik diabaikan.

"Ini menunjukan kinerja yang tidak profesional karena terburu-buru memberi status tersangka kepada seseorang. Lantas dengan mudah pula mengobral SP3 termasuk yang diberikan kepada Rizieq Shihab," tutup Petrus.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dalam videonya menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasusnya telah diberhentikan (SP3).

Namun, hingga saat ini pernyataan resmi belum disampaikan oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Padahal, akibat kasus tersebut diduga menjadi alasan Rizieq 'lari' ke Arab Saudi hingga saat ini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/16/172106/forum-advokat-pertanyakan-terbitnya-sp3-kasus-habib-rizieq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq"

Post a Comment


Powered by Blogger.