Search

Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku berencana melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Fahri sebelumnya sempat mencabut laporan kasus Sohibul dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa secara tenang.

"Iya (sudah direncanakan). Sudah dilanjutkan saja," kata Fahri seusai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

Meski masih berseteru dengan Sohibul, Fahri tetap menjalin komunikasi dengan kader-kader PKS selama bulan Ramadan. Melalui komunikasi itu, Fahri mendengar keluh kesah beberapa rekannya di PKS yang telah dipecat Sohibul.

Terkait hal itu, Fahri menganggap tindakan Sohibul sebagai pimpinan partai kian serampangan.

"Kami ada beberapa kali komunikasi (dengan kader PKS). Yang saya sayangkan di bulan puasa lalu ada banyak kawan yang dipecat. Ada kawan saya yang dihukum dan sebagainya. Itu (Sohibul Iman) kayaknya malah semakin ugal-ugalan," tudingnya.

Namun, Fahri mengelak tindakan pemecatan beberapa kader PKS sebagai alasan utama dirinya batal mencabut perkara Sohibul. Dia tak menampik roda organisasi PKS di kepemimpinan Sohibul semakin karut-marut.

Meski namanya sudah tak masuk di struktur kepengurusan partai, Fahri mengakui ada niatan untuk bisa memperbaiki situasi internal PKS. Akan tetapi, Fahri mengaku masih berfokus dengan proses hukum kasus Sohibul yang kini kembali berjalan.

"Saya sendiri tetap ingin memperbaiki partai ini. Partai ini sepertinya mulai dikelola tidak normal dan kita lihat saja nanti kinerja DPP ini. Tapi nanti itu saya akan buat respons. Yang penting kasus ini jalan dulu," katanya.

Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan seusai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/26/130259/tuduh-presiden-pks-makin-ugal-ugalan-fahri-bakal-lapor-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi"

Post a Comment


Powered by Blogger.