Search

Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan menjembatani pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia jasa taksi online untuk membahas soal tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, kepada Antara di Jakarta, Rabu (28/3/2018), mengatakan saat ini pihaknya belum bisa mengatur operasional ojek, termasuk tarifnya, karena sepeda motor bukan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bagaimana kita bisa mengatur, referensi payung hukum di atasnya enggak ada," katanya.

Untuk itu, menurut dia, tarif ini yang sebetulnya akarnya adalah di perusahaan aplikasi dan pengemudi.

"Seharusnya pengemudi diajak diskusi, dilibatkan dalam penentuan tarif, ini yang seharusnya jadi pertimbangan aplikator," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan menjembatani antara pengemudi dan aplikator terkait tarif yang dinilai terlalu rendah tersebut.

"Perwakilan dari pengemudi coba kita jembatani dengan aplikator agar menciptakan iklim yang sehat, supaya pengemudi dapat order penumpang," katanya.

Dia menambahkan soal ojek ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan terkait nasib tenaga kerja sebagai pengemudi ojek, DPR terkait regulasi, serta Kepolisian terkait faktor kecelakaan di jalan raya.

"Kita lihat bagaimana pemangku kepentingan memaknai ini, kalaupun untuk revisi UU itu, DPR harus mempelajari terlebih dahulu, butuh pendalaman dan melihat benchmark dari negara lain, apakah di negara lain ada ojek sebagai angkutan umum," katanya.

Terkait dengan Kepolisian, Budi menuturkan selama ini data menunjukkan yang paling banyak menyumbang kecelakaan di jalan raya adalah sepeda motor.

Karena itu, menurut dia, bukan perkara mudah memasukkan sepeda motor ke dalam angkutan umum, terutama terkait aspek keselamatan dan keamanan sebagai aspek dasar berkendara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/tekno/2018/03/28/212520/kemenhub-siap-jembatani-perusahaan-ojek-online-dan-pengemudi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi"

Post a Comment


Powered by Blogger.