Search

Pembobol 64 Bank Sanggup Pasang Skimming Cuma 10 Menit di ATM

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan empat tersangka warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) mampu memasang alat skimming ke ATM - ATM untuk membobol 64 bank uang nasabahnya hanya memerlukan waktu beberapa menit.

"Untuk memasang alat ini (skimming) mereka hanya perlu sampai 5 sampai 10 menit," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).

Kelima tersangka yakni tiga warga negara Rumania inisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria inisial ASC (34) dan warga negara Indonesia inisial MK (29) yang melakukan pemasangan alat Skimming ke ATM - ATM di wilayah Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Menurut Nico, para tersangka menyasar ATM - ATM yang memang sepi dari keramaian dan tanpa adanya penjagaan satpam.

"Sasarannya mereka melihat di beberapa indikator satu indikatornya adalah memang tempatnya sepi tidak ada satpam kemudian ATM - nya itu tidak mencurigakan orang tidak terlalu ramai itu yang akan menarik," ujar Nico.

Menurut Nico, tersangka mampu melakukan pembobolan sebanyak 64 Bank yang ada di Indonesia maupun di Luar Negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.

"Ada 64 bank didalam negeri dan luar negeri yang jadi korban. Untuk total masih belum dapat pasti. Yangbterpenting kerugian mencapai Miliaran," ujar Nico.

Sebelumnya, Polisi mendapatkan laporan dari salah satu pihak Bank. Lantaran uang nasabahnya hilang tanpa melakukan transaksi secara misterius.

Kelima tersangka berhasil dibekuk polisi di dua lokasi berbeda yakni Tanggerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.Adapun kelima tersangka diherat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/03/17/174752/pembobol-64-bank-sanggup-pasang-skimming-cuma-10-menit-di-atm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembobol 64 Bank Sanggup Pasang Skimming Cuma 10 Menit di ATM"

Post a Comment


Powered by Blogger.